Pemerintah Resmi Menaikan Tarif Ojol Menyusul Kenaikan Harga BBM, Berikut Daftar Lengkapnya

- 8 September 2022, 19:36 WIB
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.*
Berikut daftar lengkar tarif ojol (ojek onlne) yang naik menyusul kenaikan harga BBM berlaku 10 September 2022.* /Antara/M Risyal Hidayat/

Berikut ini daftar lengkap kenaikan tarif ojol di Indonesia yang diresmikan Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per kilometer

Baca Juga: Tes IQ: Mirip Tapi Tak Sama, Ayo Temukan 5 Perbedaan Polisi Kembar dan Tunjukan Kepintaran Anda!

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per kilometer.

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per kilometer

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Yakin Jenius? Coba Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan dalam Gambar Kerja Bakti

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah