3. Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis
Ketiga, pelayanan umum/pemerintah, yaitu:
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan
2. Panti asuhan dan Panti Jompo
3. Rumah sakit type C dan D
Selanjutnya, untuk konsumen pengguna pertalite, sedang dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.***