Pertama, transportasi darat, yaitu:
1. Kendaraan pribadi.
2. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
3. Kendaraan umum plat kuning.
4. Mobil layanan umum, yakni ambulance, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran.
Kedua, transportasi air, yaitu:
1. Transportasi air dengan motor tempel
2. Transportasi laut berbendera Indonesia
Baca Juga: Pertarungan Hulk dan Superman Mengonfirmasi Kekuatan Terbesar yang Dimiliki Bruce Banner Sebenarnya