Simak! 7 Waktu Dapat Ajukan Permohonan Wali Hakim

- 7 September 2022, 15:10 WIB
Berikut tujuh waktu dalam mengajukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada. *
Berikut tujuh waktu dalam mengajukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada. * /Katerina Holmes/Pexels/Katerina Holmes

PR TASIKMALAYA - Terdapat tujuh waktu agar kita dapat mengajukan permohonan wali hakim.

Kita dapat melakukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada.

Lalu, kapan saja waktu untuk mengajukan permohonan wali hakim? Simak penjelasan berikut.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, adapun tujuh waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan wali hakim, di antaranya:

Baca Juga: Lirik Lagu Villain - Key SHINee feat Jeno NCT dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Pertama

Saat wali nasab tidak ada.

Kedua

Ketika walinya adhal (status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah).

Baca Juga: BSU 2022 untuk Menopang Daya Beli Masyarakat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah