PR TASIKMALAYA - Terdapat tujuh waktu agar kita dapat mengajukan permohonan wali hakim.
Kita dapat melakukan permohonan wali hakim, salah satunya saat wali nasab tidak ada.
Lalu, kapan saja waktu untuk mengajukan permohonan wali hakim? Simak penjelasan berikut.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, adapun tujuh waktu yang tepat untuk mengajukan permohonan wali hakim, di antaranya:
Baca Juga: Lirik Lagu Villain - Key SHINee feat Jeno NCT dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Pertama
Saat wali nasab tidak ada.
Kedua
Ketika walinya adhal (status adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah).
Baca Juga: BSU 2022 untuk Menopang Daya Beli Masyarakat