PR TASIKMALAYA - BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu, terdapat kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi, misalnya Biosolar.
Karena, kuota BBM subsidi mempunyai jumlah yang terbatas, maka harganya ditetapkan pihak pemerintah.
Selain itu, BBM subsidi pun diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Baca Juga: K-drama Glitch Season 1: Rentetan Pemain hingga Plot Cerita
Lalu, transportasi apa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi? simak penjelasan berikut.
Terdapat kriteria khusus untuk transportasi yang dapat menggunakan solar subsidi.
Hal tersebut, tertera dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, serta Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan modanya, pengguna biosolar subsidi BBM, terbagi kedalam tiga bagian, di antaranya:
Baca Juga: Diburu Investor, Realisasi Pemesanan SR017 BRI Capai Rp1,01 Triliun