Simak! Daftar Transportasi yang Dapat Gunakan BBM Subsidi

- 7 September 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Daftar kendaaraan yang boleh menggunakan BBM.
Ilustrasi. Daftar kendaaraan yang boleh menggunakan BBM. /ANTARA/Reno Esnir/

PR TASIKMALAYA - BBM atau Bahan Bakar Minyak subsidi adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh sebab itu, terdapat kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi, misalnya Biosolar.

Karena, kuota BBM subsidi mempunyai jumlah yang terbatas, maka harganya ditetapkan pihak pemerintah.

Selain itu, BBM subsidi pun diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: K-drama Glitch Season 1: Rentetan Pemain hingga Plot Cerita

Lalu, transportasi apa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi? simak penjelasan berikut.

Terdapat kriteria khusus untuk transportasi yang dapat menggunakan solar subsidi.

Hal tersebut, tertera dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, serta Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM).

Berdasarkan modanya, pengguna biosolar subsidi BBM, terbagi kedalam tiga bagian, di antaranya:

Baca Juga: Diburu Investor, Realisasi Pemesanan SR017 BRI Capai Rp1,01 Triliun

Pertama, transportasi darat, yaitu:

1. Kendaraan pribadi.

2. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).

3. Kendaraan umum plat kuning.

Baca Juga: Tes IQ: Coba Hubungkan Semua Titik dengan 4 Tarikan Garis, Hanya 2 Persen yang Berhasil! Yakin Kamu Jenius?

4. Mobil layanan umum, yakni ambulance, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran.

Kedua, transportasi air, yaitu:

1. Transportasi air dengan motor tempel

2. Transportasi laut berbendera Indonesia

Baca Juga: Pertarungan Hulk dan Superman Mengonfirmasi Kekuatan Terbesar yang Dimiliki Bruce Banner Sebenarnya

3. Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis

Ketiga, pelayanan umum/pemerintah, yaitu:

1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan

2. Panti asuhan dan Panti Jompo

Baca Juga: Rupanya Wanita Multitasking itu Berbahaya! Salah Satuny Sulit Memisahkan Kehidupan Pribadi dan Profesional

3. Rumah sakit type C dan D

Selanjutnya, untuk konsumen pengguna pertalite, sedang dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah