Menghalangi Proses Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Sebagai Polri

- 2 September 2022, 16:38 WIB
Kompol Chuk Putranto resmi dari berhentikan sebagai anggota Polri lantaran terbukti menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuk Putranto resmi dari berhentikan sebagai anggota Polri lantaran terbukti menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Wahdi Septiawan

PR TASIKMALAYA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena pelanggaran etika terkait tindak pidana yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dikenakan sanksi etik, yakni perilaku pemerkosa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif pertama berupa penetapan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 hingga 29 Agustus di Biro Khusus Provos Polri.

Baca Juga: Taylor Swift Rirumorkan Bermain di Film Cruella 2

“Dan sanksi ini sudah dilakukan oleh pelanggar,” kata Dedi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan, sidang KKEP Kompol Chuk Putranto digelar Kamis, 1 September 2022, dan berakhir Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Sidang KKEP tersebut menghadirkan sembilan orang saksi yang dimintai keterangan.

Sidang dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x