Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan ini begitu menyita perhatian masyarakat karena menyeret Perwira Tinggi Polri.
Selama kasus penyidikan tersebut, dirumorkan bahwa Ferdy Sambo memiliki 'kekaisaran' dalam tubuh Polri.
'Kekaisaran' tersebut disebut-sebut sebagai konsorsium 303 (perjudian).
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dan sudah melakukan rekonstruksi.
Tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***