Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Ada Jaksa

- 1 September 2022, 07:28 WIB
Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo, pengacara diusir ini tanggapan Mahfud MD.
Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo, pengacara diusir ini tanggapan Mahfud MD. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam, Mahfud MD baru-baru ini menanggapi pengacara Brigadir J yang diusir dari lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo di Duren Tiga dan Saguling.

Mahfud MD mengatakan bahwa pengacara Brigadir J dalam rekonstruksi kasus Ferdy Sambo itu diperlakukan seperti orang biasa.

Menurut Mahfud MD, pengacara Brigadir J memang tidak harus diundang dalam rangka rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu.

Namun, Mahfud MD juga menilai bahwa pengacara Brigadir J juga tidak dilarang untuk menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya yang terlibat.

Baca Juga: Begini Penampilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Lakukan Adegan Rekonstruksi

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang," kata Mahfud MD pada 31 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," tambahnya.

Menko Polhukam juga mengungkapkan bahwa pihak yang berhak mendapat pengacara adalah tersangka dari kasus ini.

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

Tersangka yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah Bharada RE, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," imbuhnya.

Mahfud menerangkan bahwa pihak korban sudah diwakili oleh jaksa dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di Duren Tiga dan rumah pribadi Sambo.

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

Diketahui, proses rekonstruksi itu dihadiri oleh jaksa kemudian pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.

"Itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," tambahnya.

Mahfud berharap agar masyarakat mengerti dan tidak mencari-cari kesalahan pihak penyidik maupun yang sedang menjalani dan mendalami proses hukum ini.

"Saya ingin agar kita paham masalah ini, tidak selalu mencari sudut salahnya," pungkasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus pembunuhan ini begitu menyita perhatian masyarakat karena menyeret Perwira Tinggi Polri.

Selama kasus penyidikan tersebut, dirumorkan bahwa Ferdy Sambo memiliki 'kekaisaran' dalam tubuh Polri.

'Kekaisaran' tersebut disebut-sebut sebagai konsorsium 303 (perjudian).

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan polisi dan sudah melakukan rekonstruksi.

Tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x