Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf
Tersangka yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah Bharada RE, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," imbuhnya.
Mahfud menerangkan bahwa pihak korban sudah diwakili oleh jaksa dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di Duren Tiga dan rumah pribadi Sambo.
"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri
Diketahui, proses rekonstruksi itu dihadiri oleh jaksa kemudian pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
"Itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," tambahnya.
Mahfud berharap agar masyarakat mengerti dan tidak mencari-cari kesalahan pihak penyidik maupun yang sedang menjalani dan mendalami proses hukum ini.
"Saya ingin agar kita paham masalah ini, tidak selalu mencari sudut salahnya," pungkasnya.