14 Poin Penting RKUHP, Ada Penodaan Agama hingga Penggelandangan

- 29 Agustus 2022, 19:15 WIB
Berikut 14 poin  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya dibahas soal penodaan agama.*
Berikut 14 poin Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya dibahas soal penodaan agama.* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - RKUHP merupakan singkatan dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak pemerintah telah menyampaikan pernyataan bahwa RKUHP telah hampir selesai.

Selain itu, RKUHP juga telah memasuki tahap-tahap akhir, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Sejumlah 14 poin penting yang dimuat dalam RKUHP berdasarkan anjuran dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, serta institusi penegak hukum.

Baca Juga: 3 Hal yang Mungkin Dilakukan Topi Jerami Setelah Arc Wano Country, Salah Satunya Menyelamatkan Vivi

Lalu, apa saja poin-poin penting dari RKUHP? Simak penjelasan berikut ini.

1. The Living Law yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

2. Pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tak Dikira! Ternyata ini Hubungan Pilihan Gaya Rambut dengan Kepribadian Anda

4. Tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin DICABUT.

6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih masih diperlukan dalam melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian akibat benih atau tanamannya dirusak unggas atau ternak milik orang lain.

7. Contemp of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan misalnya, live streaming, audio visual.

Baca Juga: Perang X-Men vs Eternals Menunjukkan Bagaimana MCU Menggambarkan Deviants

8. Penodaan agama diusulkan untuk mereformulasi dan telah disesuaikan dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.

9 Penganiayaan hewan telah menambahkan menjadi berbunyi "Yang dimaksud dengan kemampuan kodrat

10. Aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.

11. Perzinahan sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Seperti suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Singa atau Domba? Ini Merefleksikan Cara Pandang Orang Lain kepada Anda

12. Penggelandangan tetap diatur dalam draf RKUHP. Tujuannya agar dapat menjaga ketertiban umum.

13. Kohabitasi merupakan delik aduan.

Pengadunya hanya dapat diajukan orang-orang yang terdampak seperti suami/istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

14. Perkosaan ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 agar konsisten dengan Pasal 53 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah