PR TASIKMALAYA - Terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang masih berlanjut, Polri mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan metode scientific crime investigation, termasuk alat bukti yang ada dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Sementara itu, Putri Candrawathi juga diketahui akan dikenakan Pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terlibat Peredaran Narkotika, Polri: Hasil Tes Urine Positif Sabu
Selain itu, pemeriksaan terkait tersangka Putri Candrawathi akan masih terus berlanjut.
Namun per hari ini, pemeriksaan tersebut terpaksa harus dijeda.
Lantaran Putri Candrawathi dikabarkan sedang jatuh sakit dan diharuskan untuk beristirahat selama 7 hari.***