Hotman Paris Ramal Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Brigadir J Sebelum Diungkap Polri?

- 10 Agustus 2022, 12:27 WIB
Hotman Paris sebelumnya ramal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J sebelum diungkap Polri.
Hotman Paris sebelumnya ramal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J sebelum diungkap Polri. /Instagram.com/hotmanparisofficial

PR TASIKMALAYA - Kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo mendapat sorotan dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sebelum diungkap Polri, Hotman Paris mengatakan bahwa bukan hanya Bharada E yang terlibat dalam kasus Brigadir J.  

Melakui unggahannya, Hotman Paris memberikan analisa yang mengisyaratkan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam kasus Brigadir J tersebut.

Hotman Paris melalui Instagram miliknya pun mengatakan mengenai kemungkinan bukti-bukti yang dipegang Tim Khusus atau (Timsus) mengenai kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Alchemy Of Souls Episode 17 : Mu Deok Mempertaruhkan Segalanya untuk Melindungi Jang Uk

Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kepala Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan pria inisial KM ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Bharada E dan Brigadir RR.

Hal ini pun seolah menjawab pertanyaan banyak pihak karena terdapat beberapa kejanggalan mengenai kematian Brigadir J.

Selain karena terjadi di rumah Ferdy Sambo, motif penembakan terhadap korban pun dinilai tidak kuat.

Sebelumnya, Bharada E dinyatakan menembak Brigadir J sebagai bentuk membela diri setelah korban diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang menjadi atasan mereka. 

Baca Juga: Tes IQ: Hanya si Jenius yang Bisa Temukan 6 Perbedaan pada Gambar Ini dalam 13 Detik, Bisakah Kamu?

Dari hasil otopsi pertama, terdapat 5 peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J, termasuk di bagian belakang kepala yang menembus hidung.

Selain itu, fakta bahwa Brigadir J menembak Bharada E pun diragukan karena tidak ada luka di tubuh Bharada E maupun orang lain di TKP.

Penyidikan pun dilakukan Polri bahkan dengan membentuk Timsus untuk mengusut kasus ini.

Dari sanalah perkembangan kasus terungkap, termasuk penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop yang Disebut Berpenampilan Modis, Salah Satunya G-Dragon BIGBANG

Menyadari arah penyelidikan, Hotman Paris sebelumnya sudah mengatakan bahwa kasus ini melibatkan Perwira Tinggi Polisi.

Untuk itu, ia memberi nasihat pada Bharada E yang sudah menjadi tersangka untuk mendapat keringanan hukuman.

Berdasarkan analisanya itu, Hotman Paris mengatakan bahwa Perwira Tinggi yang terlibat memiliki pangkat Irjen maupun Brigadir.

"Dari arah penyidikan oleh Timsus maupun Penyidik, saya, Hotman yakin dalam waktu dekat akan ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi, mungkin Irjen atau Brigjen polisi," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Tes IQ: Otak Intelek Pasti Bisa Temukan Pemilik Unta Hanya dalam Waktu 20 Detik

Benar saja, sebab pangkat Ferdy Sambo sebelum dicopot dari kepolisian adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Meski tak menyebutkan nama secara detail, Hotman Paris yakin akibat arah penyelidikan mengarah pada sang Irjen.

Di samping itu, faktor pembunuhan pun bisa jadi melibatkan beberapa Perwira Tinggi dan ia yakin kasus akan semakin terbuka.

"Yakin saya, ini kasus sudah makin terbuka luas. Yakin saya, penyidik akan membuka calon tersangka dari perwira tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: Tes IQ: Cobalah Temukan Kesalahan pada Gambar ini! Buktikan Bahwa Anda Jenius

Kini, Ferdy Sambo terancam pasal Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x