Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 12:19 WIB
Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang dibalik kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang dibalik kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. /Instagram/@divpropampolri

PR TASIKMALAYA - Kasus penembakan terhadap Brigadir J akhirnya perlahan mulai mendapat titik terang.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil dari penyelidikan Tim Khusus yang menyimpulkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J di Komplek Kepolisian Indonesia Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini sekaligus mengungkap bahwa adanya rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Iron Man Disebut Satu-satunya Avengers yang Ditakuti Kang The Conqueror? Simak Buktinya Berikut!

Kapolri menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah akun Instagram @divisihumaspolri pada 9 Agustus 2022.

Tim Khusus justru menemukan fakta yang sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.

Kapolri menjelaskan kalau penembakan dilakukan oleh saudara RE (Bharadha E) atas perintah dari Ferdy Sambo.

“Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, dan dilakukan saudara RE atas perintah FS,” ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x