Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 19:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika Irjen Pol. Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir J.*
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika Irjen Pol. Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir J.* /Antara/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J itu disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo juga diduga melanggar kode etik Polri usai menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Brigadir J, sehingga dipastikan tidak ada cerita tembak menembak.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM akan Periksa Terpisah Ferdy Sambo dan Istri

Usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lalu, Kapolri juga menyebut ada sejumlah personel Polri yang ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga berita ini diturunkan, motif penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo tersebut masih diselidiki dan didalami oleh pihak terkait.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x