Untuk diketahui sebelumnya, viral video yang menyebut jika beras bansos yang dikubur JNE di Kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Atas viralnya video tersebut, pihak JNE pun akhirnya memberikan klarifikasi dan siap berkomitmen mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak." - bunyi satu poin klarifikasi.***
"Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul "JNE Ungkap Kronologi 3,4 Ton Beras Dikubur di Depok, Dilakukan Sejak 2021".