PR TASIKMALAYA - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa hasil autopsi Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) boleh diungkapkan ke publik.
Menurut Mahfud MD, hasil autopsi Brigadir J boleh dibuka ke publik itu tidak benar jika hanya boleh dibuka di persidangan, dan sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar.
Arahan tersebut adalah untuk mengungkapkan hasil autopsi Brigadir J ke publik. Jadi Mahfud MD berharap tidak ada pihak yang membolak balikkan fakta.
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar," kata Mahfud MD, Jumat, 29 Jili 2022.
Baca Juga: 8 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H, Berikut Cara Menggunakannya
"Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," lanjutnya.
Mahfud MD juga meminta untuk semua pihak mengikuti arahan Kapolri terkait hasil autopsi Brigadir J. Dia juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus ini transparan.
"Jadi kalau dalam hukum itu ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta," kata Mahfud MD.
"Boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.