Mardani Maming Bantah Melarikan Diri dari KPK: Saya Bukan Hilang, Tetapi Ziarah Wali Songo

- 29 Juli 2022, 11:51 WIB
Mardani Maming membantah telah melarikan diri dari KPK, karena dia mengaku bukan hilang namun ziarah Wali Songo.
Mardani Maming membantah telah melarikan diri dari KPK, karena dia mengaku bukan hilang namun ziarah Wali Songo. /Tangakap layar instagram.com/@mardani_maming

PR TASIKMALAYA - Tersangka dugaan kasus suap, Mardani Maming, menegaskan bahwa dia tidak melarikan diri dari panggilan KPK.

Sebelumnya, Mardani Maming diduga melarikan diri karena menghilang saat akan dijemput paksa oleh penyidik.

Mardani Maming juga tidak menghadiri panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Namun, Mardani Maming membantah dirinya kabur dan mengaku bahwa dia hanya sedang berziarah ke makam Wali Songo, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Lirik Lagu Asmara Milik Ardhito Pramono, Ini Makna Album Wijayakusuma

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Mardani Maming.

"Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," tambahnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut menjelaskan bahwa dia juga telah mengirim surat ke KPK.

Surat yang dikirimnya pada Senin, 25 Juli 2022 itu berisi pesan bahwa dia akan menghadiri panggilan KPK.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalan Ungkap Karakter dan Kondisi Mental Kamu!

Panggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 28 Juli 2022 setelah permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming selesai diproses.

"Hari Selasa (26 Juli 2022) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

"Lawyer saya hari Senin (25 Juli) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," terangnya.

Mardani Maming juga menjelaskan bahwa yang dinyatakan gratifikasi ini sepenuhnya masalah terkait urusan bisnis.

Baca Juga: Link Nonton Today's Webtoon Sub Indo, Tayang Jam Berapa?

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak," tuturnya.

"Sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," tambahnya.

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan KabarMesuji.com, Mardani Maming telah dipanggil sebanyak dua kali oleh KPK.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 25 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H yang Menarik dan Indah Ada di Sini

KPK juga telah memasukkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli 2022.

Mardani Maming kemudian memenuhi janjinya, sesuai dengan yang sudah disampaikan kuasa hukumnya, untuk menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sementara itu dalam konstruksi perkara, KPK mencurigai terjadinya pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio hingga beberapa kali.

Uang tersebut diberikan Henry Soetio, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), kepada Mardani Maming.

Baca Juga: Tes IQ: BIsakah Temukan Huruf O di Antara Huruf Q pada Gambar?

Pemberian tersebut dilakukan melalui beberapa perantara orang kepercayaan Henry Soetio.

Selain itu juga lewat sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan Mardani Maming.

Dalam kelangsungannya, pemberian uang ini dibuat formal layaknya perjanjian kerja sama 'underlying'.

Hal ini dilakukan untuk melindungi dugaan aliran uang dari PT PCN lewat sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Mardani Maming.

Baca Juga: Evangeline Lilly Sebut Wasp Akan Berbeda di Ant-Man and the Wasp: Quantumania

KPK memperkirakan bahwa Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai dan transfer rekening sekira Rp 104,3 miliar selama enam tahun sejak 2014-2020.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah