Deretan Aplikasi yang Telah Mendaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib Ojek Online?

- 21 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Yakin Cerdas? Coba Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Ibu dan Anak ini!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertulis dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.***

Artikel ini sudah ditayangkan Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan judul "Daftar PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo, Bagaimana Nasib Ojol?"(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri) 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x