Baca Juga: Tes IQ: Kamu Yakin Cerdas? Coba Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Ibu dan Anak ini!
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Hal itu tertulis dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.***
Artikel ini sudah ditayangkan Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan judul "Daftar PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo, Bagaimana Nasib Ojol?"(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)