Kominfo Tanggapi Tren NFT di Indonesia, Perlu Literasi Digital hingga Sanksi bagi Pelanggar

- 17 Januari 2022, 13:09 WIB
Kominfo terkait NFT, menjamurnya pengguna di Indonesia berawal dari Ghozali yang dapat meraup penghasilan fantastis.
Kominfo terkait NFT, menjamurnya pengguna di Indonesia berawal dari Ghozali yang dapat meraup penghasilan fantastis. /Pixabay.com/The Digital Artis

PR TASIKMALAYA - Maraknya penggunaan  Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat suara.

Kominfo memberikan tanggapan soal NFT, yang belakangan ini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Tanggapan soal tren NFT disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat, dapat merespon tren transaksi NFT lebih bijak," ucap Dedy Permadi pada Senin, 17 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Hal yang Wajib Anda Tahu Soal NFT, Salah Satunya Terkait Royalti

Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi memberi tanggapan, NFT harus dimanfaatkan dengan bijak agar lebih produktif.

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT, tak menimbulkan dampak negatif, maupun melanggar hukum," tutur Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Menurut Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi, literasi digital juga perlu ditingkatkan terkait tren NFT di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Persita, Kedua Tim Ingin Menang

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x