Deretan Aplikasi yang Telah Mendaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib Ojek Online?

- 21 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA – Batas hari terakhir aplikasi yang ada di Indonesia untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kemarin, Rabu, 20 Juli 2022.

Pasalnya, Kominfo memberikan waktu bagi aplikasi-aplikasi tersebut untuk mendaftar sampai Rabu, 20 Juli 2022, kemarin.

Banyak aplikasi yang telah mendaftar ke PSE Kominfo pada hari terakhir pendaftaran

Berbagai macam aplikasi media sosial hingga permainan (game) sudah mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo, sehingga terbebas dari ancaman blokir.

Baca Juga: Henry Cavill Dikabarkan Bakal Hadir di San Diego Comic Con, Bahas Superman?

Lantas, bagaimana dengan aplikasi ojek online atau ojo)? Jika aplikasi ojol yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.

Untungnya, perusahaan-perusahaan yang mengelola aplikasi ojol telah mendaftar di PSE Kominfo, sehingga driver, konsumen, maupun merchant tidak perlu merasa khawatir.

Seperti halnya aplikasi ojek online Grab, yang telah didaftarkan oleh PT Grab Teknologi Indonesia.

Aplikasi tersebut diketahui telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021 sejak 25 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Cerita Sopir Angkot yang Berhasil Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur

Aplikasi saingannya, Gojek juga sudah didaftarkan sejak 13 Desember 2021 lalu oleh PT GoTo Gojek Tokopedia.

Gojek telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.

Tidak hanya kedua aplikasi Ojol ternama tersebut, aplikasi Maxim yang baru-baru ini 'meretas' di Tanah Air juga sudah mendaftar.

Aplikasi Maxim didaftarkan PT Teknologi Perdana Indonesia ke PSE Kominfo, dan telah tercatat dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001037.01/DJAI.PSE/06/2021.

Baca Juga: 10 Judul Manga Bergenre Romantis Supernatural Terbaik untuk Dibaca

Beberapa aplikasi yang juga terdaftar di PSE Domestik adalah Tokopedia, Bukalapak, OVO, dan Traveloka.

Sedangkan untuk PSE asing ada TikTok, Spotify, Linktree, Telegram, dan aplikasi grup META yang di antaranya terdiri dari Facebook, Instagram, serta WhatsApp.

Sementara itu, dari kategori permainan atau Game ada PUBG Mobile, Mobile Legends: Bang Bang, Mobile Legends: Adventure, serta Ragnarok X: Next Generation.

Sebelumnya, Kominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. 

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Yakin Cerdas? Coba Buktikan dengan Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Ibu dan Anak ini!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertulis dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.***

Artikel ini sudah ditayangkan Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan judul "Daftar PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo, Bagaimana Nasib Ojol?"(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri) 

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x