PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menjaga ruang internet.
Berdasarkan hal tersebut Kominfo akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berlingkup Privat di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kominfo akan berfokus kepada PSE yang belum melakukan pendaftaran secara resmi dan memberikan sanksi pemblokiran.
Kominfo meminta kepada PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi yang ada di Indonesia, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kominfo.
Baca Juga: Dimensi Noor Aktifkan Gen Mutan Kamala Khan? Simak Teori Soal Ms Marvel Ini
Untuk menghindari diblokirnya aplikasi, PSE harus mendaftarkan keberadaannya kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran tersebut sangatlah mudah, bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Peraturan ini berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu didukung Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.