Deretan Aplikasi yang Telah Mendaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib Ojek Online?

- 21 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Cerita Sopir Angkot yang Berhasil Selamat dari Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur

Aplikasi saingannya, Gojek juga sudah didaftarkan sejak 13 Desember 2021 lalu oleh PT GoTo Gojek Tokopedia.

Gojek telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.

Tidak hanya kedua aplikasi Ojol ternama tersebut, aplikasi Maxim yang baru-baru ini 'meretas' di Tanah Air juga sudah mendaftar.

Aplikasi Maxim didaftarkan PT Teknologi Perdana Indonesia ke PSE Kominfo, dan telah tercatat dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001037.01/DJAI.PSE/06/2021.

Baca Juga: 10 Judul Manga Bergenre Romantis Supernatural Terbaik untuk Dibaca

Beberapa aplikasi yang juga terdaftar di PSE Domestik adalah Tokopedia, Bukalapak, OVO, dan Traveloka.

Sedangkan untuk PSE asing ada TikTok, Spotify, Linktree, Telegram, dan aplikasi grup META yang di antaranya terdiri dari Facebook, Instagram, serta WhatsApp.

Sementara itu, dari kategori permainan atau Game ada PUBG Mobile, Mobile Legends: Bang Bang, Mobile Legends: Adventure, serta Ragnarok X: Next Generation.

Sebelumnya, Kominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global, yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x