Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo per 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa aplikasi yang rencananya akan diblokir pemerintah Indonesia pada 20 Juli 2022.
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa aplikasi yang rencananya akan diblokir pemerintah Indonesia pada 20 Juli 2022. /Pixabay.com/HeikoAL

PR TASIKMALAYA – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik ataupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman bagi pengguna di Indonesia.

Adapun pendaftaran PSE diakses melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Bagi PSE yang tidak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Teliti Anda Melebihi Indigo jika Berhasil Temukan Makhluk Selain Harimau

Artinya, masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Selain itu, Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE asing dan domestik.

Berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri, di antaranya:

Daftar PSE asing yang terancam diblokir

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x