Berikut 10 Negara WNA Pemilik e-KTP Terbanyak di Indonesia

- 13 Juli 2022, 07:57 WIB
Simak berikut informasi mengenai jumlah WNA di Indonesia dari berbagai negara yang memiliki e-KTP.
Simak berikut informasi mengenai jumlah WNA di Indonesia dari berbagai negara yang memiliki e-KTP. /Instagram/@indonesiabaik.id 

PR TASIKMALAYA - Pada saat ini, terdapat 13.056 warga negara asing (WNA) yang telah menguruskan e-KTP di Indonesia. 

Hal ini, merujuk pada UU No. 23 Tahun 2006 juga UU No. 24 Tahun 2013 perihal Adminduk, maka, setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) akan diberikan e-KTP. 

Kemudian, agar para WNA memiliki e-KTP, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan di penuhi, tentunya melalui proses yang sangat ketat.

Salah satu syarat agar WNA mendapatkan e-KTP yaitu, mesti memiliki KITAP.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 13 Juli 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film Horor 'The Trek'

Lalu, KITAP ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, e-KTP baru bisa diterbitkan oleh pihak Dinas Dukcapil.

Dalam data periode Maret 2022, terdaapat 10 negara asal WNA yang sangat banyak memiliki e-KTP Indonesia. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu, negara mana saja dan berapa banyak jumlah e-KTP setiap negara? Simak penjelasannya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x