PR TASIKMALAYA - Diketahui akta kelahiran merupakan salah satu identitas pada seseorang.
Dengan memberikan akta kelahiran kepada anak sebagai hak atas identitas dirinya, maka, ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi anak-anak.
Kini akta kelahiran dapat dibuat di beberapa tempat.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik, terdapat tiga tempat pelayanan untuk membuat akta kelahiran.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Formasi Cook di PT Reska Multi Usaha, Ditempatkan di Cirebon!
1. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/ kelurahan
3. Tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan kurang terlindungi keberadaannya.