Anak Tidak Miliki Akta Kelahiran Beresiko Eksploitasi? Berikut Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 14:26 WIB
Resiko anak tidak memiliki akta kelahiran ternyata cukup besar.
Resiko anak tidak memiliki akta kelahiran ternyata cukup besar. /Tangkapan layar @dispendukcapil

PR TASIKMALAYA - Diketahui akta kelahiran merupakan salah satu identitas pada seseorang.

Dengan memberikan akta kelahiran kepada anak sebagai hak atas identitas dirinya, maka, ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi anak-anak.

Kini akta kelahiran dapat dibuat di beberapa tempat.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik, terdapat tiga tempat pelayanan untuk membuat akta kelahiran.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Formasi Cook di PT Reska Multi Usaha, Ditempatkan di Cirebon!

1. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/ kelurahan

3. Tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan kurang terlindungi keberadaannya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah