PR TASIKMALAYA – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia baik untuk anak-anak maupun orang dewasa.
Biasanya, akta kelahiran digunakan dalam urusan kelengkapan dokumen maupun administrasi kependudukan.
Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, tentu harus segera membuat dokumen penting tersebut.
Baca Juga: Ria Ricis Teriak Saat Bersanding dengan Teuku Ryan: Hore Punya Suami!
Berikut cara membuat akta kelahiran untuk orang dewasa dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
Pertama, ialah melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Mengisi data formulir F–2 01.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar.