PR TASIKMALAYA - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap oranga adalah akta kelahiran.
Hal ini lantaran akta kelahiran memuat berbagai informasi penting saat kita lahir.
Tak hanya itu, akta kelahiran juga menjadi sebuah berkas penting yang dibutuhkan mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Beberapa di antaranya adalah pengurusan KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Oleh karena itu, selalu simpan dan jaga dengan baik akta kelahiran yang kamu miliki agar tidak sampai hilang.
Namun bagaimana jika ternyata akta kelahiran yang kita miliki hilang?
Baca Juga: Terawang Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Wirang Birawa Merasa Heran: Agak Aneh Sekali…
Menurut penjelasan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat beberapa hal yang harus kamu penuhi dan menjadi syarat untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.