Simak Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, Salah Satunya Fotokopi Buku Nikah

- 14 November 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Berikut merupakan tata cara pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa yang harus disiapkan, termasuk fotokopi buku nikah.
ILUSTRASI - Berikut merupakan tata cara pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa yang harus disiapkan, termasuk fotokopi buku nikah. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang terkhusus bagi setiap penduduk di indonesia.

Akta Kelahiran tentu sering kali dipakai untuk dijadikan syarat administrasi kependudukan.

Namun tidak semua orang memiliki Akta Kelahiran, terlebih jika kita sudah terlanjur dewasa kadang kita bingung bagaimana cara mendapatkan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Ungkap Kecemasan Jelang Persalinan Anak Pertama Lesti Kejora, Rizky Billar: Ya Seperti ...

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ungggahan instagram @indonesiabaik.id, pada 14 November 2021, Berikut tata cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa:

1. Mengisi Formulir F-2 01

2. Fotokopi Kartu Keluarga (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar)

Baca Juga: Putri Charlotte Siap Amankan Gelar Unik Saat Pangeran William Naik Takhta Nanti

3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT maupun RW

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x