PR TASIKMALAYA - Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang terkhusus bagi setiap penduduk di indonesia.
Akta Kelahiran tentu sering kali dipakai untuk dijadikan syarat administrasi kependudukan.
Namun tidak semua orang memiliki Akta Kelahiran, terlebih jika kita sudah terlanjur dewasa kadang kita bingung bagaimana cara mendapatkan Akta Kelahiran.
Baca Juga: Ungkap Kecemasan Jelang Persalinan Anak Pertama Lesti Kejora, Rizky Billar: Ya Seperti ...
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ungggahan instagram @indonesiabaik.id, pada 14 November 2021, Berikut tata cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa:
1. Mengisi Formulir F-2 01
2. Fotokopi Kartu Keluarga (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar)
Baca Juga: Putri Charlotte Siap Amankan Gelar Unik Saat Pangeran William Naik Takhta Nanti
3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT maupun RW