Terkait Perubahan Nama Jalan, Sebanyak 719 Warga di Jakarta Timur Ubah Data Kependudukan

- 8 Juli 2022, 16:03 WIB
Sebanyak 719 warga di Jakarta Timur harus mengubah data kependudukan imbas dari perubahan nama jalan.
Sebanyak 719 warga di Jakarta Timur harus mengubah data kependudukan imbas dari perubahan nama jalan. //Pixabay.com/@febriamar.

PR TASIKMALAYA – Dilaporkan sebanyak 719 warga di Jakarta Timur sudah memperbarui dokumen kependudukan akibat perubahan nama jalan di wilayah tersebut.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Noufan mengatakan, total ada sebanyak 3.396 warga yang terdampak perubahan nama jalan di wilayahnya.

"Di Jakarta Timur jumlah yang akan diganti sebanyak 3.396. Sedangkan yang sudah diganti sebanyak 719 warga," ujar Noufan terkait perubahan nama jalan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberi pelayanan kepada warga untuk memperbarui dokumen kependudukan, bagi mereka yang terkena dampak perubahan nama jalan.

Baca Juga: Tes IQ: Ketajaman Mata Diuji, Berapa Banyak Kelinci yang dapat Anda Lihat? Jika Benar, Anda Teliti dan Jeli

Noufan juga mengatakan, Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Jakarta Timur (Jaktim) memberikan layanan "jemput bola" di beberapa titik yang terdampak perubahan nama jalan.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa warga tidak dipungut biaya apapun saat mengurus dokumen kependudukan.

Sebelumnya, sejumlah nama jalan di Jakarta Timur berganti nama menggunakan nama tokoh pejuang dan seniman Betawi.

Beberapa di antaranya, Jalan Raya Pondok Gede di Kecamatan Kramat Jati kini digantikan oleh Jalan Haji Bokir bin Dji'un.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x