Cara Ubah 3 Jenis Dokumen Penting karena Perubahan Nama Jalan

- 5 Juli 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi. Berikut cara agar 3 jenis dokumen ini diubah karena terdampak perubahan nama jalan.
Ilustrasi. Berikut cara agar 3 jenis dokumen ini diubah karena terdampak perubahan nama jalan. //PRFM

PR TASIKMALAYA - Saat ini, pemerintah DKI Jakarta sedang melakukan perubahan nama-nama jalan.

Jumlah perubahan mama jalan ini, ada sekitar 22 jalan.

Adanya perubahan nama jalan mengakibatkan konsekuensi adanya perubahan pada data administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, berikut hal yang harus di perhatikan saat mengganti data karena perubahan nama jalan, dalam dokumen-dokumen yang berlaku.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Menarik Perhatian Anda? Jawabannya Ungkap Bakat Terpendam Selama Ini

1. KTP, KIA, dan KK

Langkah-langkahnya, yaitu:

a. Mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) terdekat

b. Bawa Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu identitas anak (KIA), Kartu keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x