PR TASIKMALAYA - Saat ini, pemerintah DKI Jakarta sedang melakukan perubahan nama-nama jalan.
Jumlah perubahan mama jalan ini, ada sekitar 22 jalan.
Adanya perubahan nama jalan mengakibatkan konsekuensi adanya perubahan pada data administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, berikut hal yang harus di perhatikan saat mengganti data karena perubahan nama jalan, dalam dokumen-dokumen yang berlaku.
1. KTP, KIA, dan KK
Langkah-langkahnya, yaitu:
a. Mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) terdekat
b. Bawa Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu identitas anak (KIA), Kartu keluarga (KK).