Akui Pernah Endorse ACT, Mahfud MD: 2016-2018 Aktivitasnya Amat Baik untuk Kemanusiaan

- 7 Juli 2022, 12:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan ia pernah 'ditodong' endorse oleh ACT.
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan ia pernah 'ditodong' endorse oleh ACT. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

Namun, kini Mahfud MD malah dibuat kecewa oleh dugaan adanya tindakan pidana dalam ACT.

Sehingga menurut Mahfud MD, ACT tak hanya harus dikutuk, tetapi juga diproses secara hukum pidana.

"Belakangan, ada indikasi berbagai tindak pidana ACT," kata Mahfud MD dalam cuitan yang lain.

"Ya, kita usut siapapun itu, kita usut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Tangkapan layar cuitan Mahfud MD.
Tangkapan layar cuitan Mahfud MD.

Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2022: Ganda Campuran dan Tunggal Putri Indonesia ke Perempat Final

Diketahui, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah