Namun, kini Mahfud MD malah dibuat kecewa oleh dugaan adanya tindakan pidana dalam ACT.
Sehingga menurut Mahfud MD, ACT tak hanya harus dikutuk, tetapi juga diproses secara hukum pidana.
"Belakangan, ada indikasi berbagai tindak pidana ACT," kata Mahfud MD dalam cuitan yang lain.
"Ya, kita usut siapapun itu, kita usut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2022: Ganda Campuran dan Tunggal Putri Indonesia ke Perempat Final
Diketahui, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.***