Syaratnya adalah:
a. Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan
b. Paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan
c. Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat hukum adat
Syaratnya adalah melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Baca Juga: Today Webtoon: Kim Se Jong Tunjukkan Chemistry yang Beda ketika Bersama Choi Daniel dan Nam Yoon Su