Berikut Kategori Masyarakat dan Syarat Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis!

- 2 Juli 2022, 11:34 WIB
Berikut syarat-syarat urus sertifikat tanas secara gratis Rp0 untuk tujuh kategori masyarakat berikut.*
Berikut syarat-syarat urus sertifikat tanas secara gratis Rp0 untuk tujuh kategori masyarakat berikut.* / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

Syaratnya adalah:

a. Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan

b. Paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan

c. Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Nelayan atau Ikan yang Dilihat Pertama? Jawabannya Bisa Ungkap Karakter Anda Sebenarnya

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat hukum adat

Syaratnya adalah melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Baca Juga: Today Webtoon: Kim Se Jong Tunjukkan Chemistry yang Beda ketika Bersama Choi Daniel dan Nam Yoon Su

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah