PR TASIKMALAYA - Tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya saat mengurus sertifikat tanah.
Ada beberapa kategori masyarakat yang tidak dibebankan biaya saat mengurus sertifikat tanah.
Pengurusan sertifikat tanah ini, merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, tarif Pengurusan Sertipikat Rp0 atas jenis PNBP untuk 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya, sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Minuman Terbaik untuk Turunakn Berat Badan, Salah Satunya dengan Teh Hijau
1. Masyarakat tidak mampu
Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program
3. Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana