Berikut Kategori Masyarakat dan Syarat Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis!

- 2 Juli 2022, 11:34 WIB
Berikut syarat-syarat urus sertifikat tanas secara gratis Rp0 untuk tujuh kategori masyarakat berikut.*
Berikut syarat-syarat urus sertifikat tanas secara gratis Rp0 untuk tujuh kategori masyarakat berikut.* / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

PR TASIKMALAYA - Tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya saat mengurus sertifikat tanah.

Ada beberapa kategori masyarakat yang tidak dibebankan biaya saat mengurus sertifikat tanah.

Pengurusan sertifikat tanah ini, merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, tarif Pengurusan Sertipikat Rp0 atas jenis PNBP untuk 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya, sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Minuman Terbaik untuk Turunakn Berat Badan, Salah Satunya dengan Teh Hijau

1. Masyarakat tidak mampu

Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program

3. Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Baca Juga: Tes Psikologi: Ingat Gambar Pertama yang Anda Lihat dan Ungkap Karakter Anda, Salah Satunya Hubungan Khusus

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x