Berikut Penjelasan Terkait Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK yang Tengah Marak Terjadi

- 25 Juni 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi hewan ternak - Simak berikut iini adalah penjelasan terkait dengan hukum kurban di tengah wabah PMK yang sedang marak terjadi.
Ilustrasi hewan ternak - Simak berikut iini adalah penjelasan terkait dengan hukum kurban di tengah wabah PMK yang sedang marak terjadi. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

Baca Juga: Tes Fokus: Yakin Punya IQ Tinggi? Jutaan Orang Gagal Mencari 1 Mobil yang Melanggar Lalu Lintas!

Selain itu, Menag juga mulai berkoordinasi dengan berbagai organisasi keagamaan untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum hewan kurban yang terkena PMK.

Dirangkum dari Kabar Banten, Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin memberikan beberapa poin terkait hewan kurban yang punya gejala PMK.

Pertama adalah hewan terpapar PMK dengan status gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, status hukum nya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua adalah Hewan terkena PMK dengan status kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang hingga tidak bisa berjalan dan sangat kurus, status hukum nya tidak sah.

Baca Juga: Tes Fokus: Yakin Punya IQ Tinggi? Jutaan Orang Gagal Mencari 1 Mobil yang Melanggar Lalu Lintas!

Ketiga adalah jika hewan terkena PMK dengan status kategori berat dan sembuh dari waktu yang diperbolehkan qurban yaitu pada 10 sampai 13 Dzulhijjah. Maka status nya adalah sedekah bukan kurban.

Pada hukum Islam yang telah berlaku sebelumnya, ada salah satu syarat sah terkait hewan kurban, yaitu tidak ada kecacatan cacat seperti buta atau pincang serta hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan gemuk.

Pemerintah dan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai masyarakat termasuk organisasi keagamaan mengenai wabah PMK jelang Idul Adha 2022.

Perlu diingatkan, perayaan Idul Adha akan diadakan mulai awal Juli 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah