Kekhawatiran soal Hewan Kurban di Tngah Wabah PMK, Begini Tanggapan Menag!

- 23 Juni 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi - Begini tanggapan dari Kemenag terkait dengan wabah PMK untuk hewan kurban yang menjadi kekhawatiran menjelang Idul Adha.
Ilustrasi - Begini tanggapan dari Kemenag terkait dengan wabah PMK untuk hewan kurban yang menjadi kekhawatiran menjelang Idul Adha. //Pexels/Vinicius Pontes

PR TASIKMALAYA - Sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Adha, dan sudah banyak para peternak yang menjual hewan untuk kurban di tengah wabah PMK. 

Hari Raya Idul Adha adalah ibadah kurban bagi yang mampu. Adapun hewan kurban yang digunakan sudah disyariatkan.

Diketahui, hewan kurban harus sehat dan tidak ada cacat pada anggota tubuhnya dan umurnya harus sesuai.

Bagi umat muslim yang hendak kurban sangat penting untuk memperhatikan kondisi hewan, apalagi di tengah wabh PMK ini.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 1 Kesalahan yang Ada di Kota Ini? Anda Jenius Jika Dapat Menebaknya

Ditengah adanya wabah PMK, Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan mengenai hukum kurban.

"Hukum kurban itu sunnah muakkad. Jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu tidak dapat melaksanakannya, jadi jangan dipaksakan, tetapi dicari alternatif lainnya," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi keagamaan yang lain untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hukum kurban itu tidak wajib.

"Dalam beberapa hari ini kami akan berkoordinasi dengan ormas-ormasi Islam, agar dapat disampaikan kepada masyarakat apa hukumnya kurban itu dan bagaimana berkurban di tengah wabah PMK ini," ucap Menag.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x