Berikut Penjelasan Terkait Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK yang Tengah Marak Terjadi

- 25 Juni 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi hewan ternak - Simak berikut iini adalah penjelasan terkait dengan hukum kurban di tengah wabah PMK yang sedang marak terjadi.
Ilustrasi hewan ternak - Simak berikut iini adalah penjelasan terkait dengan hukum kurban di tengah wabah PMK yang sedang marak terjadi. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

PR TASIKMALAYA – Sejak beberapa waktu lalu, wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) masih menjadi momok menakutkan bagi peternak kambing atau sapi.

Adanya wabah PMK tersebut membuat penjual ataupun pembeli harus berpikir ulang untuk melakukan transaksi hewan kurban.

Terkait wabah PMK pada hewan kurban, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai memberikan tanggapan mengenai hukum dari hewan yang terkena PMK.

Yaqut menyatakan bahwa hukum hewan kurban yang terkena PMK adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib.

Baca Juga: Bukan Hanya untuk Info Covid-19, PeduliLindungi Kini Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng!

Kemudian, Yaqut mengatakan bahwa jika ada hewan kurban yang terkena PMK, maka tidak boleh dipaksakan.

Maka dari itu, Yaqut dan pihaknya akan mencarikan hewan kurban alternatif sebagai pengganti hewan kurban yang terkena PMK. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 25 Juni 2022.

Tentu aturan terbaru dari Kementerian Agama mengenai kurban hewan ternak pada masa wabah PMK akan diterbitkan.

Mengingat Idul Adha akan dilaksanakan pada awal Juli 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x