Berikut Penjelasan Terkait Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK yang Tengah Marak Terjadi

- 25 Juni 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi hewan ternak - Simak berikut iini adalah penjelasan terkait dengan hukum kurban di tengah wabah PMK yang sedang marak terjadi.
Ilustrasi hewan ternak - Simak berikut iini adalah penjelasan terkait dengan hukum kurban di tengah wabah PMK yang sedang marak terjadi. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

PR TASIKMALAYA – Sejak beberapa waktu lalu, wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) masih menjadi momok menakutkan bagi peternak kambing atau sapi.

Adanya wabah PMK tersebut membuat penjual ataupun pembeli harus berpikir ulang untuk melakukan transaksi hewan kurban.

Terkait wabah PMK pada hewan kurban, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai memberikan tanggapan mengenai hukum dari hewan yang terkena PMK.

Yaqut menyatakan bahwa hukum hewan kurban yang terkena PMK adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib.

Baca Juga: Bukan Hanya untuk Info Covid-19, PeduliLindungi Kini Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng!

Kemudian, Yaqut mengatakan bahwa jika ada hewan kurban yang terkena PMK, maka tidak boleh dipaksakan.

Maka dari itu, Yaqut dan pihaknya akan mencarikan hewan kurban alternatif sebagai pengganti hewan kurban yang terkena PMK. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 25 Juni 2022.

Tentu aturan terbaru dari Kementerian Agama mengenai kurban hewan ternak pada masa wabah PMK akan diterbitkan.

Mengingat Idul Adha akan dilaksanakan pada awal Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Tes Fokus: Yakin Punya IQ Tinggi? Jutaan Orang Gagal Mencari 1 Mobil yang Melanggar Lalu Lintas!

Selain itu, Menag juga mulai berkoordinasi dengan berbagai organisasi keagamaan untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum hewan kurban yang terkena PMK.

Dirangkum dari Kabar Banten, Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin memberikan beberapa poin terkait hewan kurban yang punya gejala PMK.

Pertama adalah hewan terpapar PMK dengan status gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, status hukum nya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua adalah Hewan terkena PMK dengan status kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang hingga tidak bisa berjalan dan sangat kurus, status hukum nya tidak sah.

Baca Juga: Tes Fokus: Yakin Punya IQ Tinggi? Jutaan Orang Gagal Mencari 1 Mobil yang Melanggar Lalu Lintas!

Ketiga adalah jika hewan terkena PMK dengan status kategori berat dan sembuh dari waktu yang diperbolehkan qurban yaitu pada 10 sampai 13 Dzulhijjah. Maka status nya adalah sedekah bukan kurban.

Pada hukum Islam yang telah berlaku sebelumnya, ada salah satu syarat sah terkait hewan kurban, yaitu tidak ada kecacatan cacat seperti buta atau pincang serta hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan gemuk.

Pemerintah dan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai masyarakat termasuk organisasi keagamaan mengenai wabah PMK jelang Idul Adha 2022.

Perlu diingatkan, perayaan Idul Adha akan diadakan mulai awal Juli 2022 mendatang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah