PeduliLindungi atau NIK Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Simak Penjelasannya!

- 25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Informasi dapat mulai diakses pada hari Senin, 27 Juni 2022.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng," kata Luhut dalam keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," lanjut Luhut.

Koordinasi antara Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian tentang perubahan sistem pembelian dan penjualan MGCR, juga dilakukan agar penyaluran MGCR terpantau dengan jelas.

Baca Juga: Spoiler Doctor Lawyer Episode 8: Han Yi Han Hampir Tertusuk

Dimulai dari produsen hingga ke tangan konsumen, masing-masing pihak yang terkait akan bertanggung jawab.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," sambungnya.

Menurut Luhut, setiap NIK pembelian MGCR pada tahap konsumen akan dibatasi, maksimal 10 Kg per harinya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Sayembara Desa Digital, Berikut Timeline dan Persyaratannya!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x