PeduliLindungi atau NIK Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Simak Penjelasannya!

- 25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Terbukti dengan menurunnya harga minyak goreng di beberapa daerah.

Kendati demikian, Luhut tetap meminta untuk diadakannya pengawasan dalam distribusi MGCR.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah," ucap Luhut.

"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x