PeduliLindungi atau NIK Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Simak Penjelasannya!

- 25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

Kemudian, dapat dipastikan bahwa konsumen memperoleh harga Rp 15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Harga MGCR tersebut akan didapatkan pada Penjual atau pengecer yang telah resmi terdaftar dalam program Simirah 2.0.

Dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) seperti Warung Pangan dan Gurih.

Lalu, menurut Luhut, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengubah sistem ini, bertujuan untuk memberikan ketentuan adanya keterjangkauan dan ketersediaan harga minyak goreng curah bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Percaya atau Tidak, Tempat Memakai Cincin di Jari Tangan ini Bisa Ungkapkan Karakter Dirimu!

Luhut mengatakan, demi menghindari penyelewengan dari berbagai tempat, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Maka, PeduliLindungi akan berfungsi sebagai alat pengawasan dan pemantauan di lapangan.

Setelah beberapa bulan lalu, minyak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga, akhirnya, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk merespon berjalinannya harga minyak.

Beberapa tindakan yang dilakukan pun, mulai mendapatkan hasil yang baik.

Baca Juga: Gong Chan dan Oh Soo Jae Siap Bertempur di Drakor ‘Why Her?’

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x