Kemudian, dapat dipastikan bahwa konsumen memperoleh harga Rp 15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Harga MGCR tersebut akan didapatkan pada Penjual atau pengecer yang telah resmi terdaftar dalam program Simirah 2.0.
Dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) seperti Warung Pangan dan Gurih.
Lalu, menurut Luhut, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengubah sistem ini, bertujuan untuk memberikan ketentuan adanya keterjangkauan dan ketersediaan harga minyak goreng curah bagi seluruh masyarakat.
Luhut mengatakan, demi menghindari penyelewengan dari berbagai tempat, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Maka, PeduliLindungi akan berfungsi sebagai alat pengawasan dan pemantauan di lapangan.
Setelah beberapa bulan lalu, minyak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga, akhirnya, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk merespon berjalinannya harga minyak.
Beberapa tindakan yang dilakukan pun, mulai mendapatkan hasil yang baik.
Baca Juga: Gong Chan dan Oh Soo Jae Siap Bertempur di Drakor ‘Why Her?’