Polda Banten Ungkap Kecurangan BBM Di SPBU Gorda, Untung Rp5 Juta Per Hari

- 23 Juni 2022, 11:08 WIB
Polda Banten saat melakukan konferensi pers terkait kecurangan pengisian BBM di SPBU Gorda.
Polda Banten saat melakukan konferensi pers terkait kecurangan pengisian BBM di SPBU Gorda. /PMJ News

Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote kontrol, 4 alat relay yang dipasang pada dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 handphone, 7 bundel arsip permodalan SPBU, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Kedua pelaku tidak dalam penahanan akan tetapi dalam pengawasan. Pertimbangan tersebut karena faktor usia dan kesehatan pelaku.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Fungsional Pengawas Kemetrologian dan saksi ahli dari Metrologi Ilegal Maman Arifrahman  menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

Baca Juga: Gunakan HP! Bansos PKH Anak Sekolah SD Cair Rp900 Ribu, Berikut Cara Daftarnya

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, kata Maman, jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x