Ini Aturan Penyelenggaraan Kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan Satgas Covid-19, Simak Ketentuannya

- 22 Juni 2022, 10:01 WIB
Begini aturan penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Begini aturan penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan oleh Satgas Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR TASIKMALAYA - Mengingat akan diberlakukan kembali kegiatan masyarakat, maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif namun tetap aman Covid-19.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan mengingat masih adanya persebaran virus Covid-19 menjadi alasan pembuatan aturan ini.

Satgas Covid-19 baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas, Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022.

Baca Juga: Link Nonton Ms Marvel Episode 3 Sub Indo Minim Iklan, Dapatkan di Sini Sekarang Juga!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil daripada keputusan Rapat Terbatas yang telah dilaksanakan bersama dengan kemeterian dan lembaga terkait pada tanggal 13 Juni 2022.

Sebagaimana dalam SE yang telah ditetapkan, Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Adapun aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1.      Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x