Ini Alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo Ingin Hapus Tenaga Honorer pada 28 November 2023 Mendatang

- 3 Juni 2022, 09:24 WIB
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. //ANTARA/M Ibnu Chazar

Baca Juga: Tes IQ: Awas Tertipu Penampilan 3 Wanita Ini, Siapa yang Sebenarnya Punya Pacar? Ayo Tebak!

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” jelasnya yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, keputusan untuk menghapus tenaga honorer tersebut mengacu juga kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mana hal tersebut dijelaskan di dalam Pasal 2 Ayat 1 ‘Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT’.

Pasal 96 Ayat 1: PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Tes IQ: Anda Setara Profesor Jika Berhasil Menemukan Kucing yang Asli pada Gambar Ini!

Pasal 96 Ayat 2: larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan pada Pasal 99 Ayat 1: saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan per tanggal 2018, yang diberlakukan selama lima tahun sesuai dengan Pasal 99 Ayat (1).

Oleh karena itu, pemberlakukan 5 tahun berdasarkan Pasal 99 Ayat (1) akan jatuh pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah