Ini Alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo Ingin Hapus Tenaga Honorer pada 28 November 2023 Mendatang

- 3 Juni 2022, 09:24 WIB
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. //ANTARA/M Ibnu Chazar

PR TASIKMALAYA – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), secara resmi menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Keputusan menghapus tenaga honorer yang disampaikan Tjahjo Kumolo tersebut  tercantum dalam aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, telah resmi diundangkan per tanggal 31 Mei 2022.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Kamis, 2 Juni 2022, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Kucing Lucu yang Sedang Bersembunyi! Merasa Cerdas? Coba Temukan dalam Waktu 10 Detik

ASN pertama yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan yang kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan menghapus tenaga honorer tersebut, didasarkan pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 terkait dengan ASN.

Kemudian pada Pasal 8 yang membahas aturan terkait dengan kedudukan ASN sebagai unsur aparatur negara.

Tjahjo Kumolo menegaskan, alasan dihapuskannya tenaga honorer sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka menyelesaikan dan melakukan penanganan kepada tenaga kerja yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x