Kabar Baik! 31 Ribu Honorer di Jabar Dapat Honorarium Tambahan Sebesar Satu Kali Gaji Pengganti THR

- 12 Mei 2021, 13:20 WIB
Kabar baik! 31 ribu honorer di Jabar dapat honorarium tambahan sebesar satu kali gaji pengganti THR.
Kabar baik! 31 ribu honorer di Jabar dapat honorarium tambahan sebesar satu kali gaji pengganti THR. /Dok. Humas Jabar

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya telah mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

Tambahan honorarium bagi pegawai honorer yang diberikan sebesar satu kali gaji.

Pemberian tambahan honorarium tersebut sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak bisa diberikan untuk pegawai honorer karena terbentur aturan.

Baca Juga: Luna Maya Akui Suka 'Brondong', Sophia Latjuba Tak Percaya: Aku Mau Bukti, Mana Fotonya?

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diterbitkannya kebijakan pemberian honorarium tambahan untuk pegawai honorer tersebut seiring adanya aturan PP Nomor 66 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarka kebijakan soal tambahan honorarium.

Baca Juga: Dipindahkan ke Wisma Atlet, Marshel Widianto: Tetep Jaga Protokol Ya dan Doakan Kami

Kebijakan tambahan honorarium tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x