Lalu, bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR? Maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
- Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Gambar Pertama yang Kamu Lihat? Ungkap Kamu Orang yang Bijaksana
Denda 5% di atas tidak menghilangkan kewajiban perusaahan untuk tetap membayar THR Kegamaan untuk karyawan dan buruh.
Perlu diingat, perusahaan tidak boleh memberikan THR dengan cara dicicil, dan tidak boleh memberikan dalam bentuk barang.
Sebab, THR wajib diberikan dalam bentuk uang.***