Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak atau Telat Membayar THR

- 16 April 2022, 19:49 WIB
Berikut penjelasan soal denda dan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR bagi karyawan.*
Berikut penjelasan soal denda dan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR bagi karyawan.* /Mufid Majnun/Unsplash

Lalu, bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR? Maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
- Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Gambar Pertama yang Kamu Lihat? Ungkap Kamu Orang yang Bijaksana

Denda 5% di atas tidak menghilangkan kewajiban perusaahan untuk tetap membayar THR Kegamaan untuk karyawan dan buruh.

Perlu diingat, perusahaan tidak boleh memberikan THR dengan cara dicicil, dan tidak boleh memberikan dalam bentuk barang.

Sebab, THR wajib diberikan dalam bentuk uang.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x