Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak atau Telat Membayar THR

- 16 April 2022, 19:49 WIB
Berikut penjelasan soal denda dan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR bagi karyawan.*
Berikut penjelasan soal denda dan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR bagi karyawan.* /Mufid Majnun/Unsplash

PR TASIKMALAYA - Marhaban ya Ramadhan. Tahun ini, kita masih dipertemukan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Selain silaturahmi dan membeli baju baru, Idul Fitri juga identik dengan mendapatkan THR dari tempat kita bekerja.

THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan untuk pekerja selama 12 belas bulan secara terus menerus atau lebih.

Dan atau, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan.

Baca Juga: Berbuka Puasa Ramadhan Harus dengan Kurma atau Bisa dengan Makanan Manis Lain?

Perhitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.

THR juga diberikan minimal seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan tiba. Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak atau telat membayar THR?

Jika perusahaan terlambat membayar THR Keagamaan untuk karyawannya, maka akan dikenalan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Gratis Kode Redeem ML Mobile Legends Episode April 2022: Mainkan Sambil Ngabuburit!

Denda 5% tersebut nantinya dikelolan dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan atau buruh.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x