Wisatawan Asing dari 43 Negara Bebas Visa Masuk Indonesia, Apa Syaratnya?

- 9 April 2022, 15:28 WIB
Pemerintah berlakukan bebas visa untuk wisatawan berbagai negara.
Pemerintah berlakukan bebas visa untuk wisatawan berbagai negara. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

“Tentunya ini menjadi satu optimisme baru, momentum kebangkitan ekonomi kita dan bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” lanjutnya.

Sandiaga juga menambahkan bahwa itu sebagai bentuk gerak cepat dalam memasuki era baru pasca pandemi yang disertai kebijakan yang tepat sasaran.

“Ini adalah sebagai bentuk gerak cepat kami dalam memasuki era baru pasca pandemi dengan menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat ini. Sehingga, lapangan kerja dan peluang usaha dapat tercipta luas dan menjadi bagian dari bangkitkan ekonomi negeri!” tulisnya.

Di lain hal, ada berbagai syarat untuk mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) atau Visa on Arrival/Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).

Baca Juga: Ini Manfaat dan Keutamaan Kurma sebagai Menu Buka Puasa Ramadhan 2022

Berikut adalah cara mendapatkannya:

1. Menunjukan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

2. Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

3. Bukti pembayaran Visa on Arrival/VKSKKW, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah