8 Aturan Baru Syarat Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Perhatikan untuk Penderita Komorbid

- 5 April 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi Bandara. Terdapat aturan syarat perjalanan angkutan udara dalam negeri yang harus diperhatikan menjelang lebaran.
Ilustrasi Bandara. Terdapat aturan syarat perjalanan angkutan udara dalam negeri yang harus diperhatikan menjelang lebaran. /ANTARA FOTO/Fauzan/

Baca Juga: 7 Fakta Nam Joo Hyuk, Jadi Inspirasi Karakter Webtoon hingga Tidak Bercita-cita Jadi Aktor

Aturan Perjalanan Udara Dalam Negeri:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Buku Nikah Anda Asli? Simak Cara Mudah Mengecek dan Mengenali Keasliannya

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tes Fokus: Sangat Sulit, Apa yang Salah dari Urutan Angka Ini? Coba Temukan dalam 5 Detik!

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x